Kim Layang Kumitir– Ada hal yang menarik dalam acara Pendampingan ADD Tahun 2019 yang dihelat oleh DPMD Kabupaten Mojokerto Rabu, 16 Januari 2019. Bapak Drs. ARDI SEPDIANTO, MSi, Plt Kepala Dinas DPMD yang sekaligus Kepala Dinas Kominfo Kab. Mojokerto menyampaikan bahwa layanan Sistem Informasi Desa(SID) yang diterapkan di desa Kumitir bisa melayani surat menyurat bagi warga selesai hanya 2 menit. Sungguh luar biasa capaian yang dilakukan oleh Desa Kumitir.
Beliau menambahkan bahwa capaian tersebut akan lancar syaratnya adalah semua aturan administrasi yang ada di desa berjalan tertib dan lancar. Selain itu beliau menambahkan bahwa layanan informasi desa berbasis SID targetnya yaitu peningkatan layanan kepada masyarakat. Sehingga tidak heran ketika SID tersebut diterapkan di masyarakat desa Kumitir, dengan memiliki PIN sendiri, warga Desa Kumitir bisa cetak sendiri surat menyurat yang diperlukan dan tinggal datang di Kantor Desa untuk meminta tanda tangan kepada Kepala Desa.
Jika ingin melihat lebih jauh tentang implementasi penerapan Sistem Informasi Desa di Desa Kumitir silahkan bisa berkunjung di website desa Kumitir, https://www.kumitir.desa.id/ yang sudah dilengkapi dan terintegrasi menu Open SID pada menu layanan mandiri. (Lukman/*)